KPK Sita Uang Rp300 Juta dan Tas Mewah dalam Kasus Korupsi Investasi PT Taspen

saintgeorgesflushing – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset berupa mata uang asing hingga tas mewah dalam penyidikan kasus dugaan korupsi investasi bodong PT Taspen tahun anggaran 2019. Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di dua unit apartemen di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada 8 dan 9 Januari 2025.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang asing (USD, SGD, Poundsterling, Won & Bath) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp300 juta, termasuk juga penyitaan terhadap tas-tas mewah,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).

Selain uang dan tas mewah, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen kepemilikan aset serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus korupsi tersebut. KPK menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

“Bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal,” ujar Tessa.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Taspen (persero), Antonius N.S. Kosasih (ANSK), sebagai tersangka korupsi investasi fiktif tahun anggaran 2019. Kosasih langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

kpk-sita-uang-rp300-juta-dan-tas-mewah-dalam-kasus-korupsi-investasi-pt-taspen

“Penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di gedung KPK, Rabu (8/1/2025).

Selain Kosasih, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primayanto (EHP), yang terlibat dalam praktik investasi bodong yang menyebabkan negara merugi hingga Rp1 triliun.

PT Taspen diduga melakukan investasi bodong dengan melakukan pembelian Sukuk Ijazah PT TSP Food senilai Rp200 miliar di tahun 2016. Padahal PT TSP Food pada saat itu dalam kondisi Non-investment Grade atau tidak layak investasi dan beresiko tinggi karena terancam akan pailit pada 2018. Proses kongkalikong pun terjadi di mana Kosasih membuat skema bagaimana caranya menyelamatkan PT TSP Food dengan mengarahkan konversi Sukuk menjadi reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.

KPK menyampaikan apresiasi terhadap pihak-pihak yang memiliki itikad baik dan memilih untuk bekerja sama dalam mengungkap perkara ini. Sebaliknya, bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif, KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang.

KPK Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Salah Satunya Anggota DPR

saintgeorgesflushing – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia. Salah satu dari tersangka tersebut adalah anggota DPR.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah beberapa bulan KPK melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengatakan bahwa kedua tersangka diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR Bank Indonesia. Namun, Rudi belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas dan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.

Dalam rangka pengumpulan alat bukti, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin (16 Desember 2024) malam. Penggeledahan ini melibatkan beberapa ruangan, termasuk ruang kerja Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan dugaan korupsi dana CSR.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan oleh KPK. Ia menyatakan bahwa Bank Indonesia akan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK serta akan mendukung upaya-upaya penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

kpk-tetapkan-dua-tersangka-dalam-kasus-korupsi-dana-csr-bank-indonesia-salah-satunya-anggota-dpr

KPK saat ini tengah menggelar penyidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia. Penyidik KPK masih akan melakukan penggeledahan di lokasi-lokasi yang disinyalir menyimpan barang bukti terkait penyidikan ini. Rudi Setiawan menyatakan bahwa penyidik KPK akan mengungkap semua fakta terkait kasus ini, termasuk siapa yang mengambil keputusan, perencanaan CSR, dan siapa saja yang menerima dana tersebut.

Dugaan sementara dalam kasus ini adalah sejumlah dana CSR Bank Indonesia yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial atau publik, malah digunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak-pihak yang tidak sesuai peruntukannya. Dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah yayasan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

KPK berencana untuk memanggil sejumlah saksi dan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Proses penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta dan membawa keadilan bagi masyarakat yang dirugikan oleh dugaan penyalahgunaan dana CSR tersebut.

Dengan penetapan dua tersangka ini, KPK menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan dana publik seperti CSR Bank Indonesia. Masyarakat diharapkan untuk terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.