kontroversi-hukum-baru-di-korsel-presiden-aktif-dibebaskan-saat-proses-pemakzulan-oposisi-pengkhianatan-konstitusi

saintgeorgesflushing – Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memutuskan untuk membebaskan Presiden Yoon Suk Yeol dari status tahanan rumah sambil menunggu proses akhir pemakzulan. Keputusan kontroversial ini diumumkan setelah sidang darurat selama 12 jam, menyusul pengajuan mosi pemakzulan oleh Majelis Nasional pada 15 September 2024 atas tuduhan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etik selama kasus penyelidikan korupsi proyek reklamasi pantai di Incheon.

Dasar Hukum dan Alasan Pembebasan

Dalam putusan sementara, Ketua Mahkamah Konstitusi Lee Jong-seok menyatakan bahwa “tidak ada risiko penghancuran bukti atau pelarian” yang membenarkan penahanan Yoon. Pembebasan ini mengacu pada Pasal 65(3) UU Pemakzulan yang mengizinkan presiden tetap menjalankan tugas hingga keputusan akhir, kecuali dalam kasus kriminal berat.

“Presiden tetap berhak atas praduga tak bersalah. Pembatasan kebebasan hanya berlaku jika terbukti mengancam keadilan proses hukum,” tegas Lee dalam pernyataan resmi.

Latar Belakang Pemakzulan

Mosi pemakzulan diajukan oleh Partai Demokrat Korea (opposisi) setelah Komisi Anti Korupsi (KPK Korea) menemukan bukti:

  1. Intervensi ilegal dalam penyelidikan proyek reklamasi Smart Ocean City senilai ₩4,3 triliun (Rp48 triliun) yang melibatkan menantu pejabat Partai Kekuatan Rakyat (PPP).
  2. Penggunaan dana taktis istana (₩2,1 miliar) untuk membayar pengacara pribadi dalam kasus pencemaran nama baik.

Presiden Yoon membantah semua tuduhan dan menyebut proses ini sebagai “kudeta konstitusional” yang direncanakan oposisi.

Reaksi Politik dan Publik

  • Partai Demokrat: Ketua Lee Jae-myung mengecam putusan ini sebagai “kelalaian sejarah”, mengingatkan pada kasus pemakzulan Presiden Park Geun-hye (2017) yang langsung ditahan.
  • Partai Kekuatan Rakyat: Sekretaris Jenderal Jang Je-won menyambut keputusan sebagai “kemenangan hukum” dan mendesak oposisi menghentikan “teater politik”.
  • Aktivis HAM: Koalisi Sipil untuk Demokrasi menggelar protes di depan Mahkamah Konstitusi, menuntut transparansi proses.

Survei Realmeter menunjukkan polarisasi publik: 47% mendukung pembebasan, sementara 49% menilai keputusan ini melemahkan prinsip “equality before the law”.

kontroversi-hukum-baru-di-korsel-presiden-aktif-dibebaskan-saat-proses-pemakzulan-oposisi-pengkhianatan-konstitusi

Prosedur dan Timeline Pemakzulan

  1. Pemeriksaan Pendahuluan: Panel 9 hakim konstitusi akan mengevaluasi validitas mosi hingga 30 September 2024.
  2. Sidang Publik: Jika mosi dinyatakan sah, sidang terbuka akan digelar mulai Oktober dengan menghadirkan 40 saksi, termasuk mantan Jaksa Agung Han Dong-hoon.
  3. Putusan Akhir: Mahkamah Konstitusi wajib memutuskan sebelum 19 Desember 2024. Butuh minimal 6 dari 9 hakim menyetujui pemakzulan untuk mengakhiri masa jabatan Yoon.

Dampak terhadap Pemerintahan

Meski bebas, Presiden Yoon menghadapi pembatasan:

  • Tidak boleh menandatangani kebijakan strategis tanpa persetujuan Perdana Menteri.
  • Dilarang melakukan reshuffle kabinet atau bertemu pemimpin asing tanpa izin legislatif.
  • Seluruh rapat direkam dan diawasi tim pengawas independen.

Analisis Konstitusional

Profesor Hukum Universitas Seoul, Kim Hyun-jong, menjelaskan: “Ini pertama kalinya presiden aktif dibebaskan selama proses pemakzulan. Putusan ini bisa jadi preseden buruk jika Yoon terbukti bersalah nanti, karena memberi kesempatan menghancurkan bukti.”

Sebaliknya, pakar hukum tata negara Lee Sang-ho berargumen: “Konstitusi kita menjamin hak politik presiden hingga ada putusan final. Pembebasan ini sesuai prinsip due process of law.”

Apa Selanjutnya?

  • 25 September 2024: Sidang pertama evaluasi dokumen bukti.
  • 1 Oktober 2024: Batas akhir pengajuan tambahan bukti oleh oposisi.
  • 10 Oktober 2024: Jadwal pemeriksaan saksi kunci di televisi nasional.

Dengan ketegangan politik memuncak, Korea Selatan memasuki babak krusial yang akan menentukan masa depan demokrasi dan stabilitas pemerintahan.