saintgeorgesflushing – Pemerintah Indonesia mengungkapkan niatannya untuk memulangkan Hambali, dalang di balik serangan Bom Bali 2002, dari penjara Guantanamo, Kuba. Hambali, yang bernama asli Riduan Isamuddin, telah ditahan di penjara militer AS sejak 2003 dan dianggap sebagai salah satu teroris paling berbahaya di dunia.
Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, menyampaikan bahwa pemulangan Hambali merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menangani warga negara Indonesia yang terlibat dalam jaringan terorisme internasional. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa semua warga negara Indonesia, termasuk mereka yang terlibat dalam tindakan terorisme, diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Retno dalam konferensi pers di Jakarta.
Hambali ditangkap di Thailand pada 2003 dan kemudian dipindahkan ke penjara Guantanamo. Ia didakwa sebagai pemimpin Jemaah Islamiyah (JI) dan dianggap bertanggung jawab atas serangkaian serangan teror di Asia Tenggara, termasuk Bom Bali yang menewaskan lebih dari 200 orang, termasuk banyak warga negara asing.
Retno Marsudi menekankan bahwa pemulangan Hambali tidak berarti impunitas. “Pemulangan Hambali adalah langkah awal untuk memastikan bahwa ia diadili di Indonesia sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” tambahnya.
Pemerintah Indonesia telah berkomunikasi dengan pemerintah AS terkait rencana ini. Menurut Retno, pemerintah AS menyambut baik niat Indonesia untuk memulangkan Hambali dan berkomitmen untuk bekerja sama dalam proses transfer. “Kami berterima kasih kepada pemerintah AS atas dukungan dan kerja samanya dalam masalah ini,” ujar Retno.
Pemulangan Hambali diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serangan teror dan memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk menunjukkan kemampuannya dalam menangani kasus-kasus terorisme secara hukum. “Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” pungkas Retno.
Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat kerja sama internasional dalam memerangi terorisme dan menunjukkan komitmen Indonesia untuk menangani masalah terorisme secara komprehensif dan berkeadilan.