Amnesty International: 579 Demonstran Jadi Korban Kekerasan Polisi dalam Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

saintgeorgesflushing – Amnesty International Indonesia melaporkan bahwa sebanyak 579 orang menjadi korban kekerasan oleh aparat kepolisian selama unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang berlangsung di berbagai kota di Indonesia. Unjuk rasa yang berlangsung dari 22 hingga 29 Agustus 2024 ini melibatkan ribuan demonstran yang menuntut agar revisi UU Pilkada yang dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibatalkan.

Menurut Usman, perwakilan Amnesty International Indonesia, seluruh kekerasan tersebut terjadi saat polisi menghadapi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada. “Kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian ini sangat disayangkan dan tidak seharusnya terjadi,” ujar Usman dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada hari ini.

Unjuk rasa yang berlangsung di 14 kota besar di Indonesia, termasuk Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Surabaya, dan Medan, ini diwarnai dengan berbagai bentuk kekerasan oleh aparat kepolisian. Para demonstran yang terdiri dari mahasiswa, pelajar, dan elemen masyarakat sipil menuntut agar revisi UU Pilkada yang dianggap membuka jalan bagi politik dinasti dan manipulasi pemilu dibatalkan.

Amnesty International Indonesia juga mencatat bahwa selain kekerasan fisik, banyak demonstran yang ditangkap dan diintimidasi oleh aparat kepolisian. “Sebanyak 344 orang mengalami penangkapan dan intimidasi selama unjuk rasa berlangsung,” tambah Usman.

amnesty-international-579-demonstran-jadi-korban-kekerasan-polisi-dalam-aksi-tolak-revisi-uu-pilkada

Kekerasan yang terjadi selama unjuk rasa ini juga menimbulkan korban di kalangan jurnalis dan petugas medis yang sedang menjalankan tugasnya. “Ada beberapa jurnalis dan petugas medis yang menjadi korban kekerasan oleh aparat kepolisian,” ujar Usman.

Amnesty International Indonesia mendesak agar pemerintah segera melakukan investigasi independen terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian selama unjuk rasa berlangsung. “Kami mendesak agar ada pertanggungjawaban dan reformasi di tubuh kepolisian untuk mencegah terulangnya kekerasan serupa di masa depan,” tegas Usman.

Selain itu, Amnesty International Indonesia juga meminta agar revisi UU Pilkada yang dianggap bertentangan dengan putusan MK segera dibatalkan. “Revisi UU Pilkada ini harus dibatalkan agar demokrasi di Indonesia tetap terjaga dan tidak ada manipulasi dalam pemilu kepala daerah,” pungkas Usman.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan ada perhatian serius dari pemerintah dan pihak berwenang untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dalam menyelesaikan masalah ini dan memastikan hak-hak demonstran serta masyarakat sipil tetap terlindungi.

Laporan Human Rights Watch: Israel Diduga Melakukan Kejahatan Perang Melalui Pemindahan Paksa di Gaza

saintgeorgesflushing – Human Rights Watch (HRW) mengeluarkan laporan yang menuduh Israel melakukan pemindahan massal warga Palestina di Gaza, yang dianggap sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Laporan yang berisi 154 halaman ini merinci lebih dari 13 bulan kehancuran yang meluas di Gaza, yang menurut PBB telah menyebabkan pengungsi sekitar 1,9 juta Palestina, lebih dari 90% dari populasi wilayah tersebut.

HRW mencatat bahwa pasukan Israel telah melakukan pembongkaran terkontrol dan ilegal terhadap rumah dan infrastruktur sipil di Gaza, dengan tujuan menciptakan “zona buffer” dan koridor keamanan, dari mana warga Palestina kemungkinan akan dipindahkan secara permanen. “Pemerintah Israel tidak dapat mengklaim bahwa mereka menjaga keamanan Palestina ketika mereka membunuh mereka di jalur evakuasi, membom zona aman, dan memotong pasokan makanan, air, dan sanitasi,” kata Nadia Hardman, peneliti hak asasi manusia di HRW.

Pihak militer Israel menanggapi laporan tersebut dengan menyatakan komitmennya terhadap hukum internasional dan operasi yang sesuai dengan hukum tersebut. Mereka membantah adanya doktrin yang bertujuan untuk menyebabkan kerusakan maksimal terhadap infrastruktur sipil tanpa memperhatikan kebutuhan militer. Setiap laporan dan keluhan mengenai pelanggaran hukum internasional diserahkan ke badan tinjauan internal.

laporan-human-rights-watch-israel-diduga-melakukan-kejahatan-perang-melalui-pemindahan-paksa-di-gaza

Israel telah mendapat kritik dari berbagai kelompok hak asasi manusia dan penyelidik PBB atas perilaku militer yang dapat dianggap sebagai kejahatan perang selama setahun terakhir. Pada Oktober, sebuah penyelidikan PBB menyatakan bahwa Israel memiliki “kebijakan yang terencana” untuk menghancurkan sistem kesehatan di Gaza, yang dianggap sebagai kejahatan perang.

Situasi kemanusiaan di Gaza utara dijelaskan sebagai apokaliptis, dengan daerah-daerah berisiko kelaparan akibat serangan militer Israel yang berlangsung. HRW memperingatkan bahwa kampanye Israel di Gaza utara kemungkinan akan menyebabkan pengungsi ratusan ribu warga sipil tambahan.

HRW meminta negara-negara untuk menghentikan penjualan senjata ke Israel dan menerapkan sanksi terhadap negara Yahudi tersebut untuk mendorong mereka mematuhi kewajiban internasional mereka dalam melindungi warga sipil. Mereka juga meminta Kejaksaan Penuntut Umum Pengadilan Kriminal Internasional untuk menyelidiki pemindahan paksa warga Palestina sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Laporan HRW ini menyoroti kekhawatiran serius mengenai pelanggaran hukum internasional oleh Israel di Gaza dan meminta tindakan internasional yang tegas untuk menghentikan kejahatan perang tersebut.