Bea Cukai Pontianak Gagalkan Penyelundupan 60.000 Batang Rokok Ilegal di Perairan Pulau Setunah

saintgeorgesflushing – Bea Cukai Pontianak berhasil mengamankan sebuah kapal yang membawa 60.000 batang rokok ilegal di perairan Pulau Setunah, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak, Agus Supriyanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kapal yang mencurigakan di perairan tersebut. Tim Bea Cukai Pontianak kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan kapal tersebut pada Senin (24/2/2025) malam.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kapal yang mencurigakan di perairan Pulau Setunah. Setelah melakukan pengintaian, kami berhasil mengamankan kapal tersebut dan menemukan 60.000 batang rokok ilegal di dalamnya,” ujar Agus dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Pontianak, Rabu (26/2/2025).

Agus menambahkan bahwa rokok ilegal tersebut tidak memiliki pita cukai dan diduga akan diselundupkan ke wilayah Indonesia untuk diperdagangkan secara ilegal. “Rokok-rokok ini tidak memiliki pita cukai dan diduga akan diselundupkan ke wilayah Indonesia untuk diperdagangkan secara ilegal. Ini merupakan pelanggaran serius yang merugikan negara,” tambahnya.

Penangkapan ini juga melibatkan kerjasama dengan pihak kepolisian dan TNI AL. Agus mengapresiasi kerjasama yang baik antara berbagai pihak dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kalimantan Barat.

bea-cukai-pontianak-gagalkan-penyelundupan-60-000-batang-rokok-ilegal-di-perairan-pulau-setunah

“Kami sangat mengapresiasi kerjasama yang baik antara Bea Cukai, kepolisian, dan TNI AL dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal. Ini menunjukkan komitmen kami bersama untuk melindungi masyarakat dan negara dari praktik ilegal yang merugikan,” ujar Agus.

Para pelaku yang terlibat dalam penyelundupan rokok ilegal ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Mereka bisa diancam dengan hukuman penjara dan denda yang cukup besar.

Bea Cukai Pontianak berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kalimantan Barat. Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan toleran terhadap segala bentuk pelanggaran yang merugikan negara.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Kami tidak akan toleran terhadap segala bentuk pelanggaran yang merugikan negara. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang mereka temukan,” pungkas Agus.

Bea Cukai Permudah Masuknya Peralatan Konser Maroon 5 di Jakarta dengan ATA Carnet

saintgeorgesflushing – Konser band pop rock asal Los Angeles, Amerika Serikat, Maroon 5 yang digelar di Jakarta International Stadium (JIS) pada Sabtu, 1 Februari 2025 lalu, berjalan lancar dengan dukungan fasilitas ATA Carnet dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Fasilitas ini memudahkan proses impor peralatan konser secara sementara tanpa dikenakan bea masuk dan pajak impor.

ATA Carnet adalah dokumen kepabeanan internasional yang diterima sebagai pemberitahuan pabean dan mencakup jaminan yang berlaku secara internasional. Fasilitas ini memungkinkan impor dan ekspor barang sementara untuk kegiatan tertentu, termasuk konser musik internasional. “Dengan ATA Carnet, peralatan konser yang dibawa dari luar negeri dapat masuk dan keluar Indonesia secara lebih efisien,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

Meskipun menggunakan skema ATA Carnet, peralatan konser Maroon 5 tetap menjalani pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk memastikan kesesuaian dan keberadaan fisik barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa barang tersebut sesuai saat akan dikeluarkan kembali setelah acara berakhir.

bea-cukai-permudah-masuknya-peralatan-konser-maroon-5-di-jakarta-dengan-ata-carnet

Pemanfaatan ATA Carnet menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap event internasional yang diselenggarakan di Indonesia. Mekanisme ini tidak hanya mempermudah proses bagi penyelenggara acara, tetapi juga berperan dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi utama untuk berbagai kegiatan internasional. “Tentunya hal ini sangat mendukung pertumbuhan sektor kreatif serta mendorong perekonomian lokal melalui peningkatan kunjungan wisata,” ujar Budi.

Dengan adanya contoh nyata seperti konser Maroon 5, diharapkan kesadaran masyarakat dan pelaku industri terhadap fasilitas ATA Carnet semakin meningkat. Mekanisme ini tidak hanya mempermudah proses bagi penyelenggara acara, tetapi juga berperan dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi utama untuk berbagai kegiatan internasional.

Fasilitas ATA Carnet yang diberikan oleh Bea Cukai telah membuktikan efektivitasnya dalam mendukung kelancaran logistik acara internasional seperti konser Maroon 5 di Jakarta. Dengan mekanisme ini, para penyelenggara dapat mengimpor peralatan tanpa dikenakan bea masuk atau pajak impor, sehingga dapat fokus pada penyelenggaraan acara yang sukses dan berdampak positif bagi perekonomian lokal.