17-warga-negara-vietnam-ditangkap-karena-penyalahgunaan-izin-tinggal-di-indonesia

saintgeorgesflushing – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menangkap 17 warga negara Vietnam karena diduga menyalahgunakan izin tinggal mereka di Indonesia. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian investigasi dan pemantauan yang intensif oleh pihak imigrasi.

Menurut Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, para warga negara Vietnam ini diduga menggunakan izin tinggal mereka untuk tujuan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Mereka menggunakan visa kunjungan untuk tinggal dan bekerja di Indonesia, padahal visa tersebut hanya diperuntukkan untuk kunjungan singkat seperti wisata atau kunjungan keluarga,” ujar Silmy dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/1/2025).

Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Tim imigrasi bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan operasi penangkapan terhadap para pelaku. “Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa mereka telah menyalahgunakan izin tinggal mereka,” tambah Silmy.

Para pelaku yang ditangkap akan dikenakan sanksi administratif berupa deportasi dan pencekalan untuk kembali ke Indonesia. Selain itu, mereka juga bisa dikenakan sanksi pidana jika terbukti melakukan pelanggaran hukum lainnya. “Kami akan memproses mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegas Silmy.

17-warga-negara-vietnam-ditangkap-karena-penyalahgunaan-izin-tinggal-di-indonesia

Kemenkumham berencana untuk meningkatkan pengawasan terhadap izin tinggal warga negara asing di Indonesia. “Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap siapa saja yang menyalahgunakan izin tinggal mereka,” ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Selain itu, Kemenkumham juga akan melakukan kerja sama dengan pihak kedutaan besar negara-negara asing untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang peraturan izin tinggal di Indonesia. “Kami ingin memastikan bahwa semua warga negara asing yang tinggal di Indonesia memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku,” tambah Yasonna.

Penangkapan 17 warga negara Vietnam karena menyalahgunakan izin tinggal menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menegakkan hukum dan peraturan terkait izin tinggal warga negara asing. Dengan peningkatan pengawasan dan kerja sama dengan pihak terkait, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa depan.