saintgeorgesflushing – Penasihat hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, mempertanyakan gugatan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. JPU mendakwa Harvey Moeis telah merugikan negara sebesar Rp 300 triliun, namun pihak Harvey Moeis merasa ada ketidakjelasan dalam perhitungan kerugian tersebut.
Dalam sidang lanjutan kasus ini, JPU menghadirkan saksi ahli yang menjelaskan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti, serta tidak boleh berdasarkan asumsi. Saksi ahli Hukum Keuangan Negara, Siswo Suryanto, menegaskan bahwa kerugian negara harus dapat diukur nilainya dan harus ada uang yang seharusnya masuk ke kas negara tetapi tidak masuk.
Harvey Moeis sendiri dalam pleidoinya mengaku bingung dari mana negara bisa rugi Rp 300 triliun. Dia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melihat uang sebesar itu dan merasa bahwa perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor BPKP lemah secara hukum.
Junaedi Saibih, penasihat hukum Harvey Moeis, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara tersebut. Menurutnya, perhitungan kerugian negara harus didasarkan pada bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sementara itu, JPU menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Salah satu hal yang memberatkan tuntutan adalah kerugian negara yang sangat besar, yaitu Rp 300 triliun.
Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan pihak Harvey Moeis berharap agar perhitungan kerugian negara dapat dijelaskan dengan lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.