mantan-pacar-di-depok-sebarkan-video-porno-korban-dipaksa-dan-dicekik

saintgeorgesflushing – Seorang warga Depok berinisial IBH nekat menyebarkan video porno mantan pacarnya setelah hubungan mereka putus. IBH tidak hanya memaksa korban untuk melakukan hubungan badan, tetapi juga merekam aksinya tersebut dan menyebarkannya ke publik.

Korban, yang tidak disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa dirinya dipaksa oleh IBH untuk melakukan hubungan badan. “Saya menolak, tetapi saya tetap dipaksa dan dicekik saat itu,” ujar korban dalam keterangannya kepada polisi1.

Menurut keterangan korban, selama berpacaran dengan IBH, ia sering kali merasa tertekan dan dipaksa untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkannya. “IBH sering memaksa saya untuk melakukan hubungan badan. Saya menolak, tetapi dia tidak peduli dan tetap memaksa,” kata korban.

Setelah hubungan mereka putus, IBH yang merasa sakit hati nekat menyebarkan video porno tersebut ke media sosial. “Saya tidak menyangka dia akan menyebarkan video itu. Saya merasa sangat malu dan tertekan,” ujar korban.

mantan-pacar-di-depok-sebarkan-video-porno-korban-dipaksa-dan-dicekik

Kepolisian Resort Kota Depok (Polresta Depok) telah menangkap IBH atas tindakannya tersebut. IBH dikenakan pasal tentang pornografi dan kekerasan seksual. “Kami telah menangkap pelaku dan akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kapolresta Depok, Kombes Pol Heru Novianto1.

Kejadian ini tidak hanya berdampak fisik, tetapi juga psikologis pada korban. Korban mengaku mengalami trauma dan merasa malu karena video tersebut telah tersebar luas. “Saya merasa sangat malu dan tidak berani keluar rumah. Saya takut dihakimi oleh orang-orang di sekitar saya,” kata korban.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengimbau agar korban segera melapor jika mengalami kekerasan seksual. “Korban harus berani melapor dan tidak perlu merasa malu. Kami akan memberikan dukungan dan pendampingan kepada korban,” ujar Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani.

Kasus penyebaran video porno oleh mantan pacar ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga privasi dan menghormati batasan-batasan dalam hubungan. Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali dan korban mendapatkan keadilan yang sepatutnya.