tnbts-gagalkan-budidaya-ganja-ilegal-di-kawasan-lindung-bromo-semeru-1-200-tanaman-diamankan

saintgeorgesflushing – Tim Balai Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menggagalkan upaya budidaya ganja ilegal di kawasan hutan lindung sekitar Desa Ngadisari, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Petugas menyita 1.200 tanaman ganja dalam operasi intensif yang melibatkan polisi hutan, anggota BKSDA, dan aparat kepolisian setempat.

Operasi Pengamanan Berbasis Intelijen

Petugas TNBTS menemukan lokasi budidaya ganja setelah menerima laporan dari warga dan melakukan patroli terpadu selama tiga hari. Lokasi tersebut berada di area terpencil dengan ketinggian 1.800 mdpl, dikelilingi vegetasi lebat untuk mengelabui pengawasan. Tanaman ganja dalam berbagai fase pertumbuhan itu tertanam rapi di bedengan-bedengan yang sengaja disiapkan pelaku.

Kepala Balai TNBTS, Novita Kusuma Wardhani, menegaskan pihaknya langsung memusnahkan seluruh tanaman dan mengamankan bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku sengaja memilih kawasan lindung karena minim aktivitas manusia. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dengan teknologi drone dan kolaborasi lintas instansi,” ujarnya.

Dampak Lingkungan dan Hukum

Budidaya ganja ilegal di kawasan konservasi berpotensi merusak ekosistem akibat penggunaan pupuk kimia dan limbah pestisida. TNBTS juga mengkhawatirkan ancaman terhadap mata air yang menjadi sumber kehidupan masyarakat Tengger.

Kepolisian Resor Probolinggo telah membentuk tim khusus untuk mengusut jaringan di balik kasus ini. Pelaku budidaya ganja bisa dijerat Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Ajakan Kepada Masyarakat

Novita mengapresiasi peran warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. Masyarakat diimbau melindungi kawasan Bromo-Semeru melalui aplikasi e-LaporTN atau hotline 0821-4304-0044. Operasi ini menjadi yang ketiga dalam kurun enam bulan terakhir, menandai komitmen TNBTS menjaga kawasan dari ancaman kejahatan lingkungan.

TNBTS mencatat kawasan Bromo-Semeru kehilangan rata-rata 15 hektar hutan per tahun akibat aktivitas ilegal. Upaya restorasi ekosistem dan penegakan hukum menjadi fokus utama dalam perlindungan warisan alam global ini.